Petani Sulit Peroleh Hidup Layak
Harga ini juga pasti akan menyulitkan pemerintah menyerap produksi dalam negeri, sehingga target stok cadangan beras akan juga tidak terpenuhi. Kondisi ini, lanjutnya, pasti menjadi alasan lagi untuk pemerintah mengimpor beras.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras melalu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan dengan penetapan tersebut, harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.
"Sebelumnya kita telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April lalu, dengan besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini," ujar Arief, pekan lalu.
Arief menegaskan penetapan HPP gabah/beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan, dengan memperhatikan berbagai sisi terutama pada tiga lini, antara lain di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya