Petani Sawit Perlu dilindungi
Foto : Istimewa
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung.
Permintaan itu kata Gulat karena harga TBS yang diatur di Permentan 01 tersebut hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan. Padahal petani bermitra dengan perusahaan hanya
tujuh persen dari total luas perkebunan sawit rakyat (6,72 juta ha).
"Gak masuk akal yang 93 persen (petani swadaya) terabaikan haknya dalam harga TBS Disbun," tegas Gulat di Jakarta, Senin (16/5)
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya