Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kesehatan | Kontrak BPJS Kesehatan-Rumah Sakit Diminta Diperpanjang

Peserta JKN Tidak Perlu Resah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, mekanisme pengenaan sanksi bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta JKN-KIS harus diterapkan. Zainal mengatakan BPJS Kesehatan juga bisa mengoptimalkan perekrutan peserta dari kalangan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah karena belum semua warga yang masuk dalam kategori itu terdaftar sebagai peserta.

"Jadi mestinya itu bisa digenjot untuk jadi peserta. Itu harus kita dahulukan yang paling mudah dulu," kata Zainal.

Memasuki awal tahun 2019, jumlah peserta JKN-KIS baru sekitar 79 persen dari seluruh penduduk Indonesia, belum mencapai target kepesertaan 95 persen. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019, jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 208.053.613 orang sedang jumlah penduduk Indonesia per semester I tahun 2018 menurut Kementerian Dalam Negeri sebanyak 263.950.794 orang.

Zainal mengatakan program JKN perlu kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan agar bisa menyukseskannya. "Universal Health Coverage/UHC atau cakupan kesehatan semesta ini persoalannya tidak 100 persen bisa dijangkau BPJS, karena itu semua pihak harus ada kesadaran penuh," kata Zainal.

Target UHC sebanyak 95 persen penduduk Indonesia sudah tercakupi jaminan kesehatan pada Januari 2019 tidak tercapai lantaran berbagai pemangku kepentingan belum secara maksimal mendukung berjalannya program JKN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top