Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kesehatan | Kontrak BPJS Kesehatan-Rumah Sakit Diminta Diperpanjang

Peserta JKN Tidak Perlu Resah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tanah Air tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan. Untuk itu, masyarakat tidak perlu resah atas masalah tersebut.

"Masyarakat, khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, di Jakarta, Minggu (6/1).

Oscar menyatakan Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melayani pasien JKN. "Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program JKN. BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program JKN.

Menurut Iqbal, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan dengan baik.

Instansi Swasta

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zainal Abidin menyarankan BPJS Kesehatan menggaet perusahaan dan instansi swasta untuk mendaftarkan pegawai mereka sebagai peserta JKN. Menggaet perusahaan atau instansi swasta untuk mendaftarkan pegawai mereka sebagai peserta JKN bisa menjadi langkah paling mudah bagi BPJS Kesehatan untuk menggenjot jumlah peserta.

"Cari dulu yang paling gampang. Misalnya di sekolah swasta, guru swasta, itu gampang dicari karena dia ngajar di situ, daftarkan. Dibanding mencari orang yang ada di pegunungan atau pedalaman," kata Zainal.

Selain itu, mekanisme pengenaan sanksi bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta JKN-KIS harus diterapkan. Zainal mengatakan BPJS Kesehatan juga bisa mengoptimalkan perekrutan peserta dari kalangan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah karena belum semua warga yang masuk dalam kategori itu terdaftar sebagai peserta.

"Jadi mestinya itu bisa digenjot untuk jadi peserta. Itu harus kita dahulukan yang paling mudah dulu," kata Zainal.

Memasuki awal tahun 2019, jumlah peserta JKN-KIS baru sekitar 79 persen dari seluruh penduduk Indonesia, belum mencapai target kepesertaan 95 persen. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019, jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 208.053.613 orang sedang jumlah penduduk Indonesia per semester I tahun 2018 menurut Kementerian Dalam Negeri sebanyak 263.950.794 orang.

Zainal mengatakan program JKN perlu kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan agar bisa menyukseskannya. "Universal Health Coverage/UHC atau cakupan kesehatan semesta ini persoalannya tidak 100 persen bisa dijangkau BPJS, karena itu semua pihak harus ada kesadaran penuh," kata Zainal.

Target UHC sebanyak 95 persen penduduk Indonesia sudah tercakupi jaminan kesehatan pada Januari 2019 tidak tercapai lantaran berbagai pemangku kepentingan belum secara maksimal mendukung berjalannya program JKN.

Zainal memberikan catatan evaluasi tidak tercapainya UHC seperti yang ditargetkan pemerintah dari sisi kepesertaan, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. Dari sisi kepesertaan masih ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain masalah administrasi, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap program jaminan sosial kesehatan. eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top