![Peserta JKN Tidak Perlu Resah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpegsaym_resized.jpg)
Peserta JKN Tidak Perlu Resah
![Peserta JKN Tidak Perlu Resah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpegsaym_resized.jpg)
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program JKN. BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program JKN.
Menurut Iqbal, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan dengan baik.
Instansi Swasta
Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zainal Abidin menyarankan BPJS Kesehatan menggaet perusahaan dan instansi swasta untuk mendaftarkan pegawai mereka sebagai peserta JKN. Menggaet perusahaan atau instansi swasta untuk mendaftarkan pegawai mereka sebagai peserta JKN bisa menjadi langkah paling mudah bagi BPJS Kesehatan untuk menggenjot jumlah peserta.
"Cari dulu yang paling gampang. Misalnya di sekolah swasta, guru swasta, itu gampang dicari karena dia ngajar di situ, daftarkan. Dibanding mencari orang yang ada di pegunungan atau pedalaman," kata Zainal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya