Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kesehatan | Kontrak BPJS Kesehatan-Rumah Sakit Diminta Diperpanjang

Peserta JKN Tidak Perlu Resah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tanah Air tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan. Untuk itu, masyarakat tidak perlu resah atas masalah tersebut.

"Masyarakat, khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, di Jakarta, Minggu (6/1).

Oscar menyatakan Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melayani pasien JKN. "Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top