
Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Pecat!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Andika menambahkan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pidana. Ia pun menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor BF dan harus dipecat dari TNI.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika usai melepas Satuan Tugas (Satgas) Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip dari Antara, Jumat (2/12).
Ia mengatakan, saat ini Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tak terpujinya.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya