Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Prasarana Umum I Tanpa Kajian Kebudayaan dan Historis

Perubahan Nama Jalan Terlalu Sepihak

Foto : Antara

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth

A   A   A   Pengaturan Font

Perubahan nama jalan yang mendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran warga yang terdampak.

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth,menilai perubahan 22 nama jalan di Ibu Kotamenjadi nama-nama tokoh Betawi adalah keputusan yang terlalu sepihak. Selain itu, minim sosialisasi sehingga menimbulkanpenolakan sejumlah warga.

"Itu keputusan sepihak, tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, dan ekonomi," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menanggapi pergantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta, AniesBaswedan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkanKeputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Ada 22 nama jalan dan kawasan berganti.

"Kalau memang pergantian nama jalan tersebut sesuatu yang sangat penting untuk pembangunan Jakarta, seharusnya sejak Anies terpilih menjadi gubernur sudah mengkaji, sehingga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DKI Jakarta atau RPJMD," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas ini.

Akhirnya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan perubahan nama jalan yangmendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran warga yang terdampak. Jadi,banyak warga menolak. Poinpenting yang seharusnya terpikir dari awal, kata Kenneth, Pemprov DKImenghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara masif dulu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top