Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Prasarana Umum I Tanpa Kajian Kebudayaan dan Historis

Perubahan Nama Jalan Terlalu Sepihak

Foto : Antara

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth,menilai perubahan 22 nama jalan di Ibu Kotamenjadi nama-nama tokoh Betawi adalah keputusan yang terlalu sepihak. Selain itu, minim sosialisasi sehingga menimbulkanpenolakan sejumlah warga.

"Itu keputusan sepihak, tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, dan ekonomi," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menanggapi pergantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta, AniesBaswedan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkanKeputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Ada 22 nama jalan dan kawasan berganti.

"Kalau memang pergantian nama jalan tersebut sesuatu yang sangat penting untuk pembangunan Jakarta, seharusnya sejak Anies terpilih menjadi gubernur sudah mengkaji, sehingga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DKI Jakarta atau RPJMD," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas ini.

Akhirnya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan perubahan nama jalan yangmendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran warga yang terdampak. Jadi,banyak warga menolak. Poinpenting yang seharusnya terpikir dari awal, kata Kenneth, Pemprov DKImenghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara masif dulu.

Dengan begitu, tidak muncul reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan karena sedikit banyak membuat repot warga.

Dengan tidak adanya sosialisasi, saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama. Dia memberi contoh di Tanah Tinggi yang diubah jadi Jalan A Hamid Ariefkarena warga mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang setempat. Lalu, juga ada penolakan di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Malahan warga menolak dengan membuat spanduk di lokasi.

Rampungkan Program

Di akhir masa jabatannya, kata dia, Anies seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat program-program yang minim manfaat untuk warga dan terkesan politis mengingat sisa masa jabatannya hanya empat bulan.

Kenneth menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbarui data e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.

"Saya berharap di sisa waktu jabatan, Gubernur bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak perubahan nama jalan ini untuk mengubah data sampai selesai. Jangan sampai ada yang tidak terlayani dengan baik," katanya.
Hal itu karena terkadang yang sudah dijanjikan baik oleh Pemprov DKI maupun Korlantas tidak semulus dalam pelaksanaannya di lapangan. KepalaBadan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu juga berharap keputusan perubahan nama jalan tidak menjadi beban bagi pejabat gubernur setelah Aniesselesai.

"Kita khawatir proses perbaikan dokumen dan data warga tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies. Apalagi ada wacana untuk perubahan nama jalan gelombang dua," katanya. Gelombang kedua ini harus ditinjau.

Sejarah tokoh dan lokasi jalan yang dipilih, kemudian konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus, harus dikaji mendalam dulu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top