Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan ESDM

Pertambangan Ilegal Rugikan Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin atau peti tersebar di Indonesia. Menjamurnya peti merugikan negara karena tidak adanya pembayaran pajak serta memberi dampak buruk keseimbangan ekologis.

Peti merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Dari sisi regulasi, peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyebut dari jumlah tersebut, lokasi peti batu bara sekitar 96 lokasi dan peti mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi peti yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Suryo, di Jakarta, Selasa (12/7).

Peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top