Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertama Kali dalam Sejarah! Tak Hanya Kurangi Volume, Kini Arab Saudi Melarang Masjid Gunakan Pengeras Suara

Foto : Reuters

Pemerintah Arab Saudi Melarang Masjid Menggunakan Pengeras Suara Eksternal Saat Salat Selama Ramadan 2022. 

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal bagi seluruh masjid saat melakukan ibadah salat selama Ramadan 2022.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan telah mengizinkan seluruh masjid menggunakan pengeras suara eksternal selama melaksanakan ibadah salat di bulan Ramadan 2022.

Namun belakangan, kabar itu langsung dibantah.Al Al-Sheikh mengatakan, apa yang beredar mengenai hal ini di platform media sosial tidak benar dan tidak berdasar. Sheikh Abdullatif Al Al-Sheikh selaku Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan membantah kabar simpang siur tersebut.

Menurut Al Al-Sheikh apa yang beredar mengenai hal ini di platform media sosial tidak benar dan tidak berdasar, seperti yang dikutip dari Saudi Gazette.

Dirinya menegaskan bahwa pengeras suara eksternal cukup digunakan ketika panggilan doa pertama dan kedua (azan dan iqamah) namun tetap pada amplitudo rata-rata. Adapun tingkat intensitas yang diizinkan dari perangkat suara internal atau sound system di masjid tidak boleh melebihi sepertiga derajat pengeras suara.

Kementerian Urusan, Panggilan, dan Bimbingan Islam juga telah meminta karyawan masjid untuk terus mematuhi edaran yang menetapkan pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan iqama.

Selain melarang masjid-masjid menggunakan pengeras suara eksternal ketika menggelar salat jamaah, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan lain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 2022.

Salah satunya, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bersama.

Dilansir dari Saudi Pers Agency, pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan kelompok-kelompok yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu dari kementerian terkait. Media tersebut bahkan melaporkan larangan ini menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Arab Saudi.

Acara buka puasa bersama juga hanya bisa diselenggarakan terbatas pada tempat yang telah disiapkan dan halaman masjid. Kegiatan buka puasa bersama tersebut juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top