Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Maritim

Persepsi Penegakan Hukum Kelautan Disamakan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan pola pengawasan dan penegakan hukum sektor kelautan dan perikanan nasional agar diperoleh kesamaan persepsi dengan berbagai lembaga penegak hukum maupun pihak pemerintah daerah.

"Untuk mewujudkan roadmap (peta jalan) menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Sabtu (2/4).

Dia mengemukakan KKP bersama lembaga penegak hukum dan Pemerintah Daerah telah menyepakati pola baru pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Kesepakatan pola pengawasan dan penegakan hukum ini disetujui pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan yang digelar pada 29 Maret-1 April 2022 di Jakarta.

Adin Nurawaluddin menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu, ujar dia, pola pengawasan dan penegakan hukum yang lebih mengedepankan sanksi administratif harus disinergikan dengan lembaga penegak hukum m a u p u n Pemerintah Daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top