![Persepsi Penegakan Hukum Kelautan Disamakan](https://koran-jakarta.com/images/article/persepsi-penegakan-hukum-kelautan-disamakan-220404091406.jpg)
Persepsi Penegakan Hukum Kelautan Disamakan
![Persepsi Penegakan Hukum Kelautan Disamakan](https://koran-jakarta.com/images/article/persepsi-penegakan-hukum-kelautan-disamakan-220404091406.jpg)
L e bih lanjut, Adin menyampaikan adanya kesepakatan di dalam Rakernas untuk mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Samakan Pola
Selain itu, peserta Rakernas juga menyepakati upaya menyamakan pola tindak pengawasan dalam pengenaan sanksi administratif, yang akan dituangkan dalam Standard Operational Procedure (SOP) penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
"Ini hal yang positif, pertama sepakat untuk mendorong pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif. Kedua, akan ada SOP yang dijadikan panduan untuk kesamaan pola tindak dalam penyerahan hasil pengawasan untuk pengenaan sanksi administratif," ujar Adin.
Selain mendorong pengenaan sanksi administratif, Adin juga menjelaskan bahwa Rakernas menyepakati penguatan peran daerah dalam pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya