Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perpres 125/2022 Tetapkan 11 Komoditas Sebagai Cadangan Pangan Pemerintah

Foto : ANTARA/Biro Pers Setpres/Laily Rachev

Presiden Joko Widodo berbicara kepada pedagang usai memberikan bantuan sosial di Pasar Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPPuntuk beras, jagung, dan kedelai.

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," demikian isi Pasal 12 ayat (2).

Dalam pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top