Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 15 Mar 2024, 00:00 WIB

KPPU Usul Adanya Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha

Komisi Penga­was Persaingan Usaha (KPPU)

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya suatu peraturan presiden (perpres) tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/3), mengatakan visi Indonesia Emas 2045 salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.

"KPPU berpendapat ini dapat dicapai dengan adanya suatu peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar," kata Eugenia.

Seperti dikutip dari Antara, Eugenia menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD). KPPU menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.

Sejumlah Poin Penting

Eugenia menyebut FGD tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan Stranas-PU. Pertama, persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan.

"Sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review," ucap Eugenia.

Kedua, ada peran penting kementerian dan lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada. "Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Eugenia.

Ketiga, penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan.

Stranas-PU penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.