Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perppu Ormas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Wewenang pembubaran ormas melalui perppu ini diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Dua lembaga tersebut akan meneliti laporan dan bukti data aktivitas ormas yang dianggap menentang dasar negara, kemudian memberi keputusan apakah ormas itu perlu dibubarkan atau tidak.

Publik terlanjur memiliki persepsi bahwa penyusunan perppu ini erat dikaitkan dengan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu dinilai sebagai jalan pintas membubarkan HTI karena mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan rumit dan lama. Namun saat mengumumkan penerbitan Perppu No 2/2017 itu di Kemenkopolhukam, Jakarta, Menko Polhukam tidak pernah mengungkit dan menyinggung soal HTI.

Karena itu, publik diharapkan tetap dengan kepala dingin dalam menyikapi Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan itu. Publik perlu berfikir jernih dan bijak. Penerbitan Perppu ini merupakan langkah tepat jika UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap tidak memadai lagi untuk menghadapi munculnya kelompok ideologi di luar Pancasila.

Pemerintah memang harus hadir dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan terkait persatuan bangsa. Kita juga berharap Perppu 2/2017 itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan ormas. Ormas di tingkat nasional dan daerah yang jumlahnya mencapai 344.039 kelompok itu harus diberdayakan di berbagai bidang kehidupan.

Jika ada yang menilai pembubaran ormas yang dilakukan pemerintah tak benar, maka keputusan pemerintah itu dapat diuji di pengadilan. Yang harus kita sepakati adalah kebebasan berorganisasi harus disertai tanggung jawab dan merupakan tugas pemerintah untuk mengawalnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top