Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perppu Ormas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akhirnya mengumumkan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perppu tentang pembubaran Ormas itu ditujukan untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

Dengan adanya Perppu 2/2017, prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan ringkas. Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran, dihapus. Kini, syarat administrasi bagi ormas yang melanggar peraturan hanya ada 3 tahap yaitu peringatan tertulis 1 kali, penghentian kegiatan ormas, dan pembubaran.

Setidaknya ada dua alasan yang dikemukakan pemerintah mengapa perlu dikeluarkan perppu ini. Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas yang berlaku saat ini tidak memadai untuk mengatur perkembangan ormas yang bertentangan dengan dasar negara. UU Ormas itu tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin.

Kedua, UU Ormas itu kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas itu, dituliskan bahwa ormas yang dibubarkan adalah ormas yang bertentangan dengan Pancasila, yakni ormas yang memiliki ideologi ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme. UU tersebut tidak menyebutkan tentang sanksi terhadap ajaran lain yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan berkeinginan menggantikan dasar negara.

Pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Aturan ormas yang sudah ada lemah dari segi substansi yang terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 itu tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus. Yaitu asas bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau mengesahkan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang mencabut atau membatalkan ormas itu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top