Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Angket KPK

Perpanjangan Kerja Pansus Dinilai Tabrak Aturan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Masa kerja Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi diputuskan untuk diperpanjang. Tentu saja, keputusan itu banyak menuai reaksi keras. Reaksi keras tak hanya datang dari eksternal parlemen, tapi juga dari dalam parlemen. Perpanjangan masa kerja Pansus dinilai telah menabrak aturan. Karenanya Pansus dianggap ilegal.

"Selalu melabrak aturan. Agaknya itulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan aksi Pansus DPR terhadap KPK," demikian reaksi dari aktivis Indonesian CorruptionWatch (ICW), Donal Fariz di Jakarta, Rabu (27/9). Menurut Donal, kejadian persetujuan Pansus Angket KPK pada 28 April 2017 lalu terulang kembali pada hari Selasa 26 September 2017.

Kata dia, masih segar di ingatan publik, aksi pimpinan DPR, Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan hak angket dan tidak mengindahkan interupsi sejumlah anggota DPR. Kejadian yang sama dan dengan pola yang sama terulang kembali dalam paripurna yang diselenggarakan kemarin. Padahal kata Donal, dalam surat bernomor PW/17254/DPR RIIX/2017 tentang undangan rapat paripurna DPR disebutkan salah satu agendanya adalah laporan Pimpinan Pansus Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Sebab Pansus sudah melaksanakan tugasnya selama 60 hari dan akan membacakan rekomendasinya di hadapan paripurna. Namun agendanya justru pengesahan perpanjangan masa tugas Pansus yang jelas-jelas melanggar aturan. "Apalagi paripurna hanya dihadiri sebanyak 75 orang di ruangan sidang, jumlah yang minimalis dan tidak quorum untuk mengambil keputusan," katanya. Selain itu, ujar Donal, dalam prosesnya, terdapat sejumlah fraksi yang melakukan interupsi dan tidak setuju dengan perpanjangan masa tugas Pansus.

Bahkan ada tiga fraksi yakni fraksi PKS, Gerindra, dan PAN memilih melakukan walk out sebab suara mereka tidak diindahkan oleh Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang. Ini tentu jadi pertanyaan besar, apakah persetujuan pansus tersebut bisa dibenarkan. "Jika merujuk pada ketentuan Pasal 206 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top