Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lacak Aliran Dana Korupsi Rumah Jabatan DPR, Penyidik KPK Periksa Hiphi Hidupati

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Hiphi Hidupati diperiksa soal aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih rincimengenai besaran aliran dana dan siapa saja penerima aliran dana tersebut.

Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Mengenai penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Hal yang sama turut dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

KPK terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut dan menemukan sejumlah bukti transaksi keuangan saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/5).

Ali menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Senin (29/4) dan Selasa (30/4). Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, tambah Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan kepada publik siapa saja para tersangka tersebut karena penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Namun, dia memastikan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil sesegera mungkin.

Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top