Hak Angket KPK
Perpanjangan Kerja Pansus Dinilai Tabrak Aturan
Foto : istimewa
Aktivis ICW lainnya, Lalola Easter menambahkan, keberadaan Pasal 206 Ayat (1) UU MD3, sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran atau interpretasi lain. Masa tugas pansus hanya selama 60 hari. Dengan begitu UU MD3 tidak mengatur mengakomodir tentang adanya perpanjangan. ags/AR-3
Baca Juga :
KPK: Pansel KPK Harus Independen
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya