Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pemilu

Perludem Nilai PKPU 10/2023 Akan Kurangi Keterwakilan Perempuan di 38 Dapil

Foto : istimewa

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen dan berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil).

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen dan berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil).

"Kami menghitung, ternyata dampaknya itu kurang lebih ada di sekitar 38 daerah pemilihan," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, dalam konferensi pers bertajuk, "Ancaman Terhadap Keterwakilan Politik Perempuan Pasca PKPU 10/2023", disiarkan melalui Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Minggu (7/5).

Secara matematis, dapil-dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. 38 daerah pemilihan yang terdampak setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan di dapil-dapil tadi, sebab belum tentu seluruh partai politik menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil.

"Misalkan jumlah kursi 10, partai mencalonkan 8, tentu semakin berkurang lagi perempuan yang dicalonkan," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top