Perlu "Political Will" Tuntaskan Masyarakat Hukum Adat
Direktur Eksekutif APHA Hirmansyah di kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Kini, pihaknya tengah memancing munculnya kemauan politik dari pemerintah dengan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam pokok uji materi, APHA meminta ada penambahan frasa "masyarakat hukum adat" pada pasal 5 ayat (2).
Ia berharap uji materi ini dapat melahirkan keputusan MK yang setuju pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat.
Dengan lahirnya putusan MK ini, dia yakin pemerintah dan legislatif akan memiliki kemauan politik untuk menindaklanjuti putusan tersebut menjadi undang-undang yang akan menjadi landasan terbentuknya Kementerian Hukum Masyarakat Hukum Adat.
"Kami berharap kementerian ini bisa betul-betul disahkan sehingga masyarakat hukum adat itu bukan hanya dilindungi, melainkan dijamin hak haknya sebagai warga Negara," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya