Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Negara

Perlu Kajian Mendalam untuk Hidupkan GBHN

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

DISKUSI EMPAT PILAR - Anggota Fraksi Partai Demokrat MPR, Didi Irawadi Syamsuddin (tengah) pada Diskusi Empat Pilar MPR, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - MPR periode 2014-2019 sudah mengaji keinginan menghidupkan pola pembangunan model Garisgaris Besar Haluan Negara (GBHN). Badan Pengkajian MPR sudah diskusi panjang dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan dihidupkan kembali pembangunan ala GBHN, yang sebelumnya dihapus setelah amendemen IV UUD 1945.

"Amendemen UUD yang menghasilkan pola pembangunan model GBHN mempunyai dampak plus minus. Bila ingin mengamendemen UUD perlu memperbanyak kajian yang lebih mendalam," kata anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, pada diskusi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/7).

Didi mengatakan semua pendapat yang ada, diakui mempunyai tujuan agar pembangunan ke depan menjadi lebih terarah. Diakui, posisi partainya belum menentukan sikap dalam masalah ini. Pengkajian lebih mendalam, maksud Didi, perlu dilakukan agar pembangunan yang ada lebih terukur.

Meski demikian, dia berharap agar masyarakat jangan tergesagesa melakukan perubahan sebab akan membawa implikasi yang luas. Amendemen V untuk memasukkan GBHN dalam wewenang MPR perlu dikaji lebih dalam agar trauma masa lalu tidak terbentuk kembali. "Dengan adanya amendemen menjadikan MPR seperti masa lalu atau perlu ada batasanbatasan," ucapnya.

Banyak Implikasi

Menurut Didi, kemungkinan akan timbul pertanyaan seputar fungsi dan wewenang MPR. Misalnya terkait dengan pemilihan presiden secara langsung yang saat ini kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat atau akan dikembalikan sepenuhnya ke tangan MPR seperti Orde Baru. Hal ini akan menimbulkan implikasiimplikasi yang sangat signifikan di dalam perjalanan demokrasi di Indonesia ke depan.

Pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses, mengatakan amendemen yang dilakukan dengan menghadirkan pola pembangunan model GBHN akan membawa banyak implikasi.

Disebutkan pola pembangunan yang menjadi pedoman pembangunan nasional itu akan berbenturan dengan UU Otonomi Daerah. "Produk dari MPR tersebut juga akan menuntut pertanggungjawaban Presiden kepada MPR. Akibatnya Presiden bertanggung jawab pada MPR," kata Ramses.

tri/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top