Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekayaan Budaya

Perlindungan Warisan Budaya Kebendaan Libatkan Interpol

Foto : istimewa

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Krishna Murti (kanan), dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Warisan Budaya Kebendaan, di Jakarta, Selasa (13/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis data base Interpol I-24/7, yaitu stolen works of art and purple notices yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan kebendaan tersebut di seluruh negara anggota Interpol.

"Termasuk memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud," katanya.

Ia menyebutkan Divhubinter Polri mempunyai data base, yaitu I-24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dapat dibagi dengan kementerian atau lembaga penegak hukum dengan tujuan sama untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional sesuai tupoksi masing-masing kementerian atau lembaga.

"Oleh karena itu, sinergi dengan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan, termasuk dengan Ditjen Kebudayaan ini yang dimaksudkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan Indonesia Jaringan ini 24 jam bekerja. Ada jaringan itu kami bisa alert pintu-pintu masuk di Indonesia dan di beberapa negara, bekerja sama dengan imigrasi," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top