Perlindungan Warisan Budaya Kebendaan Libatkan Interpol
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Krishna Murti (kanan), dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Warisan Budaya Kebendaan, di Jakarta, Selasa (13/12).
Hilmar menuturkan, dalam 10 sampai 20 tahun terakhir tren pencurian warisan budaya kebendaan angkanya menurun. Hal ini sebab adanya peraturan pelaksanaan lebih ketat dibanding sebelumnya seperti UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Kita bersyukur di Polri awareness tentang pentingnya melindungi ini bersama-sama sangat tinggi. Ada penyidik PNS bekerja sama dan dibina polri sangat efektif," tandasnya.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan kekayaan cagar budaya Indonesia merupakan warisan yang harus dijaga semua pihak. Dalam UU nomor 11 tahun 2010 terdapat larangan agar benda-benda warisan sejarah tersebut keluar dari Indonesia.
"Divhubinter Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Irjen Krishna.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menyebutkan upaya pencegahan itu dilaksanakan melalui sinergi dengan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, yaitu dengan melakukan pencarian warisan budaya kebendaan Indonesia yang masih berada di luar negeri maupun melakukan pencegahan agar warisan budaya kebendaan tersebut tidak keluar dari Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya