Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Kerja Kemaritiman

Perlindungan Pelaut Mesti Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menetapkan 10 resolusi kepada pemerintah dan delapan rekomendasi untuk internal organisasi. Selain itu, kongres juga menetapkan susunan Pengurus Pusat KPI periode 2017-2022.

Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) terpilih, Mathias Tambing, menjelaskan ke-10 resolusi itu di antaranya, pertama, KPI meminta pemerintah agar ILO Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang telah diratifikasi melalui UU No 15/2016 ditetapkan sebagai aturan hukum bersifat Lex Specialis yang mengatur tata aturan hukum hubungan industrial bagi pelaut Indonesia.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera mengimplementasikan ILO MLC melalui penyusunan regulasi nasional yang komprehensif guna memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan yang maksimal bagi pelaut Indonesia.

Ketiga, pemerintah diminta segera meratifikasi konvensi ILO Nomor 188 tentang Work dan Fishing Sector dan menjadikannya sebagai aturan hukum bersifat Lex Specialis yang mengatur hubungan industrial bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan. "Hal ini untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan maksimal bagi pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan domestik maupun asing," tendas Mathias, di Jakarta, Selasa (19/12).

Keempat, pemerintah diminta segera menetapkan standar upah minimum sektoral pelaut yang bekerja di kapal-kapal domestik, minimal dua kali dari upah minimum setempat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top