Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Pemilih Pilkada 2024 di Kota Bogor Ditargetkan 90 Persen

KPU RI Gunakan Tanggal Penetapan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Rapat dengar pendapat -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri), Anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kanan), dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6). Rapat itu terkait pendahuluan pembahasan RAPBN TA 2025, dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi anggaran tahun 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI menyatakan akan menggunakan tanggal penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan untuk menentukan batas usia calon kepala daerah.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas usia calon kepala daerah yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.

"Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Menurut dia, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan ranah kewenangan KPU. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top