Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlindungan Data Pribadi

A   A   A   Pengaturan Font

Cuitan dan tudingan yang dilakukan pegiat media sosial, Ulin Ni'am Yusron, dapat menjadi pelajaran berharga bagi pengguna media sosial. Ulin mencuit dan menuding sejumlah orang yang tidak bersalah sebagai terduga pengancam pemenggal Jokowi. Fatalnya, Ulin dengan percaya diri lewat akun Twitter-nya, mencuit dan menyebarkan identitas beberapa nama orang. Salah satunya adalah pria bernama Cep Yanto. Ia menduga Cep Yanto sebagai terduga pelaku yang mengancam memenggal Jokowi.

Publik harus paham bahwa data pribadi seseorang tidak boleh disebar sembarangan. Bahkan, berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, barang siapa menyebarkan data orang lain, bisa dituntut di muka hukum. Ulin bisa ditindak secara hukum dengan melaporkannya kepada polisi, walaupun yang bersangkutan telah maaf.

Data bocor akibat disengaja atau peretasan misalnya, bukan hal baru di dunia. Salah satu kasus terbesar terjadi di Korea Selatan pada 2013. Ada 20 juta data nasabah kartu kredit alias setara dengan 40 persen populasi nasabah berhasil dicuri. Mantan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon, salah satu korbannya.

Di Inggris, peretas sukses mencuri 600 ribu data pelanggan di berbagai macam perusahaan. Peretas berhasil menjual data dengan harga masing-masing hanya satu poundsterling.

Jual-beli data pribadi, jelas merugikan individu-individu yang datanya berlabuh pada pemilik tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dan seizin orang yang memilikinya. Namun, sayangnya hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu peraturan khusus. Pengaturan mengenai hal tersebut masih termuat terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top