Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlindungan Data Pribadi

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memprakarsai dibuatnya Undang-undang tentang Perlindungan data Pribadi. Ia masuk dalam proyek Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019. Rancangan undang-undangnya pun telah disiapkan. Pasal 6 Ayat (3) RUU Perlindungan Data Pribadi itu mengatur data pribadi yang bersifat spesifik seperti agama atau keyakinan, data kesehatan, biometik, genetika, kehidupan seksualitas, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, keterangan tentang kecacatan fisik dan mental.

RUU itu tentu salah satu kabar baik bagi keamanan data pribadi. Meskipun ketika ia disahkan juga belum menjadi jaminan bahwa data pribadi kita akan terlindungi.

Kendati ada aturan hukum yang melindungi data pribadi seseorang, masyarakat harus bersikap kritis dan hati-hati ketika harus memberikan data pribadi kepada seseorang. Masyarakat harus tahu apa tujuan perusahaan meminta data pribadi itu. Selain itu, setiap perusahaan juga harus meminta persetujuan (consent) kepada pengguna sejak awal ketika hendak meminta data pribadi. Perusahaan harus menjelaskan tujuan pengambilan data pribadi.

Percuma UU Perlindungan Data Pribadi disahkan apabila pengguna tetap tidak menyadari bahwa data pribadi adalah hak yang harus dijaga. Pasal 26 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Seluruh perusahaan harus setransparan mungkin ketika hendak menyedot data.

Baca Juga :
Letusan Semeru

Perusahaan diwajibkan untuk meminta izin kepada pengguna untuk mengambil data dan memberikan alasan mengambil data tersebut. Perusahaan harus berjanji data yang telah diambil tidak disebarluaskan ke mana pun, termasuk menyebarkan ke perusahaan lain yang masih satu induk perusahaan. Data pribadi yang diberikan seseorang untuk keperluan bank tidak boleh dipindahtangankan begitu saja kepada perusahaan asuransi meskipun satu induk perusahaan.

Komentar

Komentar
()

Top