![Perkuat Perlindungan Wartawan](https://koran-jakarta.com/images/article/php4_kgkj_resized.jpg)
Perkuat Perlindungan Wartawan
![Perkuat Perlindungan Wartawan](https://koran-jakarta.com/images/article/php4_kgkj_resized.jpg)
Di sini ditegaskan, setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik, berhak mendapat remisi. Kemudian, diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Keppres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang menyatakan, napi yang dipidana seumur hidup dan telah menjalani paling sedikit 5 tahun, serta berkelakuan baik, pidananya dapat diubah menjadi penjara sementara, sisa waktu pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.
Kemenkumham telah mengkaji, terpidana Susrama (pembunuh jurnalis) telah menjalani penjara 10 tahun dan berperilaku baik, sehingga berhak menerima remisi. Sebab sesungguhnya remisi memang hak terpidana seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan bahwa napi berhak mendapat remisi.
Karena I Nyoman Susrama (pembunuh jurnalis) ini telah menjalani hukuman pidana 10 tahun dan berperilaku baik sehingga layak untuk diberi remisi sesuai dengan perundang-undangan. Namun demikian, dari aspek sosiologis penegakan hukum tak cukup hanya berdasarkan pertimbangan legal-formal. Harus juga mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan keadaban publik yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip keadilan. Ini seharusnya diperhatikan pemerintah, terutama rasa keadilan korban dan keluargawartawan serta dunia jurnalistik.
Komitmen
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya