Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGSAN

Perkuat Perlindungan Wartawan

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2019 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hari ini disuguhi "duka" bagi dunia pers karena pemerintah memberi remisi atau pengurangan hukuman terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.

Ini berdasarkan Kepres No 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Padahal remisi pada kasus pembunuh wartawan ini sangat mengkhawatirkan dunia jurnalistik. Tak heran, kasus ini menjadi perhatian publik dan sejumlah organisasi jurnalis. Mereka memprotes dan menolak remisi tersebut.

Pemerintah dinilai tak sensitif terhadap perlindungan profesi wartawan dan melemahkan kebebasan pers. Sejauh ini, pemerintah melalui Menkumham bersikukuh bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan norma dan prosedur. Benarkah demikian? Dari aspek filosofis sesungguhnya fungsi pemidanaan untuk meneguhkan kembali konsep pemasyarakatan, bukan pembalasan aksi jahat.

Maka pemidanaan tidak untuk menderitakan atau boleh merendahkan martabat manusia. Hakikatnya, warga binaan sebagai insan yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan terpadu. Dengan demikian, jika terdapat narapidana yang telah menjalani pemidanaan dan menunjukkan perilaku baik, tidak menutup kemungkinan diberi remisi atau pengurangan masa pidana.

Sesungguhnya, pemberian remisi telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf i UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Isinya, narapidana berhak mendapat remisi. Selanjutnya diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top