Perkuat Peran Jaksa sebagai Pengendali Perkara Pidana
ilustrasi. Gedung Kejagung.
Jaksa penuntut umum, lanjut Erasmus,seharusnya yang bisa menyelamatkan pengguna narkotika untuk tidak dikirim ke penjara. Karena ini adalah pengejahwantahan dari tugas penting jaksa menilai tercapainya tujuan pemidanaan. Untuk kasus narkotika, khususnya pengguna, jelas penjara bukanlah tempat yang tepat.
"Kemudian dalam kasus-kasus yang dijerat dengan UU ITE, proses penegakan hukum juga terlampau terpaku pada paradigma yang dibangun oleh penyidik. Pasal-pasal UU ITE yang dalam perumusannya sudah bermasalah, dalam praktiknya kemudian juga banyak ditafsirkan dengan tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana," ujarnya.
Maka pada momen perayaan Dirgahayu Kejaksaan yang ke-60 ini, Erasmus mengingatkan kejaksaan untuk memperkuat diri dengan memastikan perannya sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana dapat dijalankan secara efektif. Untuk mendukung penguatan tersebut, dalam tataran kebijakan, dia juga mendorong agar institusi kejaksaan dapat diperkuat melalui revisi KUHAP.
"Ini agar jaksa dapat diberi kewenangan yang lebih besar, khususnya dalam mengontrol dan menentukan arah perkembangan perkara pidana sejak dari awal proses penyidikan," pungkasnya. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya