Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kenaikan Harga | Tingginya Disparitas Harga DPO, HET, dan Harga Pasar Picu Minyak Goreng Mahal

Perketat Ekspor Produk Turunan CPO

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah perlu mengawasi secara ketat ekspor use cooking oil yang didahului dengan memasukkan ekspor jenis ini ke dalam ekspor larangan terbatas.

JAKARTA - Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah opsi kebijakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng. Salah satunya dengan menaikkan pajak dan levy (pungutan) ekspor terhadap produk turunan crude palm oil (CPO).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan opsi ini dalam rangka membantu kelompok rentan. Golongan ini, kata dia, harus diberikan bantuan langsung tunai (BLT) imbas kenaikan harga minyak goreng. Tetapi agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO.

"Pajak ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan Palm Fatty Acid Destilate (PFAD) harus dinaikkan," ucapnya di Jakarta, Selasa (15/3).

Yeka menilai akar permasalahan dari kenaikan harga minyak goreng ini karena tingginya disparitas antara harga domestic price obligtion (DPO), harga eceran tertinggi (HET) dengan harga pasar. Disparitas harga berkisar antara 8.000- 9.000 rupiah per kilogram (kg).

Karena itu, upaya untuk mengatasi kelangkaan ialah dengan menghilangkan akar permasalahannya, yaitu disparitas harga, lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan domestic market obligation (DMO) untuk menjamin ketersediaan minyak goreng.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top