Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Koordinasi Antarlembaga | Perkembangan Kebijakan “Fintech” Penuh Tantangan

Perkembangan "Fintech" Dinamis

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BI, OJK dan MA berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim soal kebanksentralan dan jasa keuangan.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan kebijakan pengawasan layanan keuangan berbasis teknologi informatika atau teknologi finansial (financial technology) di Indonesia, termasuk fintech peer to peer lending (P2P lending) dan equity crowd funding penuh tantangan. Salah satunya upaya mengembangkan industri keuangan digital untuk mendorong perekonomian nasional.

"OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen dalam pemanfaatan teknologi finansial yang berkembang," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, dalam sambutannya pada penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara OJK, Bank Indonesia (BI) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (6/3).

MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dan Ketua MA, Muhammad Hatta Ali. Dalam kesempatan itu, BI, OJK dan MA berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.

Koordinasi dan kerja sama diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan BI. Sejak 2013, seiring berlakunya UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerja sama itu diperluas dengan pelibatan OJK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top