Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Koordinasi Antarlembaga | Perkembangan Kebijakan “Fintech” Penuh Tantangan

Perkembangan "Fintech" Dinamis

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Fintech" ilegal

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, OJK meminta masyarakat berhati-hati dengan layanan fintech P2P lending.

Hingga awal tahun ini, OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan dan memublikasikan 635 entitas fintech "peer to peer" (P2P) lending tanpa izin OJK atau ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, menjelaskan berdasarkan deteksi server-nya, kebanyakan server fintech-fintech ilegal tersebut berasal dari Indonesia, kemudian dari Amerika Serikat (AS), Singapura, Tiongkok, dan Malaysia.bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top