Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Koordinasi Antarlembaga | Perkembangan Kebijakan “Fintech” Penuh Tantangan

Perkembangan "Fintech" Dinamis

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan kebijakan pengawasan layanan keuangan berbasis teknologi informatika atau teknologi finansial (financial technology) di Indonesia, termasuk fintech peer to peer lending (P2P lending) dan equity crowd funding penuh tantangan. Salah satunya upaya mengembangkan industri keuangan digital untuk mendorong perekonomian nasional.

"OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen dalam pemanfaatan teknologi finansial yang berkembang," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, dalam sambutannya pada penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara OJK, Bank Indonesia (BI) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (6/3).

MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dan Ketua MA, Muhammad Hatta Ali. Dalam kesempatan itu, BI, OJK dan MA berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.

Koordinasi dan kerja sama diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan BI. Sejak 2013, seiring berlakunya UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerja sama itu diperluas dengan pelibatan OJK.

BI memandang kerja sama itu menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan rupiah, sehingga terdapat pemahaman para hakim mengenai latar belakang, pertimbangan, dan tujuan kebijakan yang ditempuh BI.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, menyampaikan perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan yang ditempuh bank sentral. Prospek ekonomi Indonesia diperkirakan akan semakin membaik dengan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.

"Pertumbuhan ekonomi 2019 diperkirakan tetap solid pada kisaran 5,0-5,4 persen," kata Mirza.

Bagi OJK, kerja sama tersebut menjadi media sosialisasi dan edukasi keberadaan serta tugas OJK yang berdiri sejak tujuh tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan industri jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) serta edukasi dan perlindungan konsumen.

Sementara bagi MA, kerja sama itu bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga terkait di sektor keuangan.

"Fintech" ilegal

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, OJK meminta masyarakat berhati-hati dengan layanan fintech P2P lending.

Hingga awal tahun ini, OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan dan memublikasikan 635 entitas fintech "peer to peer" (P2P) lending tanpa izin OJK atau ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, menjelaskan berdasarkan deteksi server-nya, kebanyakan server fintech-fintech ilegal tersebut berasal dari Indonesia, kemudian dari Amerika Serikat (AS), Singapura, Tiongkok, dan Malaysia.bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top