Perguruan Tinggi Negeri Diminta Membaca Pancasila Setiap Rabu Dan Jumat, Sebenarnya Ada Apa?
Foto : istimewa
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, pelaksanaan pembacaan naskah Pancasila di kampus negeri dan unit kerja Kemendikbudristek berlaku sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Adapun Surat MenPANRB itu memuat Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya