Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Perguruan Tinggi Negeri Diminta Membaca Pancasila Setiap Rabu Dan Jumat, Sebenarnya Ada Apa?

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah membuat aturan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diminta untuk membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 pagi waktu setempat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada surat edaran ini juga berlaku untuk unit kerja lain di bawah naungan Kemendikbudristek seperti Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Sekretariat, Biro, Pusat, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film.

??Saat ditanyakan apakah membaca naskah Pancasila merupakan kegiatan yang diwajibkan pada tiap unit kerja, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman tidak menjawab dengan tegas. Menurutnya isi surat tersebut merupakan panduan.

"Itu panduan. Dalam lingkup Kementerian Dikbudristek," kata Hendarman kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Namun dia juga menolak jika surat tersebut dikategorikan imbauan. "Dibaca baik-baik surat edaran tersebut. apa ada kata imbauan?," ujarnya.

Memang tidak ada kata mewajibkan dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Ainun Na'im tersebut. Namun surat itu meminta pimpinan unit kerja memastikan seluruh pejabat dan pegawai membaca naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat setiap minggu pada pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top