Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 26 Okt 2017, 01:00 WIB

Pergub Reklame Mengarah Pada Praktik Monopoli

Foto: istimewa

Wakil Gubernur Sandiaga S Uno mengisyaratkan membuat tim kecil untuk merevisi Pergub No148 Tahun 2017.

JAKARTA- Pengusaha reklame menilai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 148 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggara reklame membuat persaingan usaha reklame di Jakarta tidak sehat.

"Kami lihat, Pergub itu mengarah pada praktik monopoli. Karena Pemprov DKI Jakarta akan mengarahkan reklame itu pada LED semua," ujar Wakil Ketua KADIN DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, di Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan saran dan pertimbangan melalui surat No. 97/K/V/2016 tentang Pergub No. 244 Tahun 2015 itu.

Menurut KPPU, kata Sarman, Pergub tersebut diskriminatif dan terjadinya pembatasan untuk bersaing dan selanjutnya akan bermuara pada kartel.

"Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengisyaratkan membuat tim kecil, yang terdiri dari Kepala BPTSP Provinsi DKI, KADIN DKI, Amli untuk menyusun draft revisi Pergub No. 244 Tahun 2015," katanya.

Namun, ungkapnya, menjelang dilaksanakan serah terima jabatan Gubernur/Wakil Gubernur baru, terbit Pergub No. 148 tahun 2017 pada 10 Oktober 2017. Padahal, Pergub revisi itu, isinya sama dengan Pergub sebelumnya. Yang membedakan hanya Pasal 9 dimana pos polisi boleh dipasangi reklame LED.

"Artinya, pemain reklame konvensional yang selama ini telah memberikan kontribusi positif terhadap PAD DKI Jakarta akan mati, karena semua diarahkan pada LED. Sedangkan kita tahu bahwa di negara maju sekalipun, antara reklame LED dan konvensional itu selalu dipakai," ungkapnya.

Menurutnya, reklame LED tidak efektif untuk penayangan publikasi produk. Sebab, LED ini menayangkan iklan sangat cepat untuk orang-orang yang berkegiatan di jalan. Selain itu, LED juga menghabiskan energy sembilan kali lipat dari reklame konvensional biasa.

"Semua bahan baku LED itu 100 persen impor. Jadi, sebenarnya kita bangga dengan produk Indonesia tapi LED ini produk luar negeri. Kalau LED ini rusak, limbahnya bisa ratusan tahun baru bisa terurai. Jadi, sangat tinggi politannya. Melebihi plastik. Pemain LED hanya 1-2 perusahaan saja," tuturnya.

Penataan Reklame

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMALI), Nuke Mayasaphira mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan kota untuk penataan reklame di Ibu Kota. Sehingga, setiap penyelenggara reklame memiliki persaingan sehat baik pengguna LED maupun reklame konvensional.

"Sehingga reklame bisa ditata dengan rapi, ada standarisasinya. Bisa diatur dengan Pergub mana yang boleh atau tidak boleh. Hijau boleh, oranye dalam pengendalian dan lainnya. Tapi ini tidak pernah ditanggapi dengan baik," katanya.

Dia yakin, jika usulan tersebut diakomodir, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame akan semakin meningkat. Namun dengan adanya aturan baru tersebut, kata Nuke, PAD DKI Jakarta semakin merosot dari sektor pajak reklame.

"Kalau ini diatur, maka kota akan menjadi indah dan pemasukan akan jadi lebih baik. Kalau dengan LED, kerugiannya banyak, tak bisa dinilai. PAD saja turun drastis dari 1,5 triliun jadi 600 miliar. Kalau ini ditata dengan baik, bisa meningkatkan PAD. Kalau reklame ini dimonitor dengan baik, bisa mencapai lebih dari 2 Triliun," tandasnya. pin/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Peri Irawan

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.