Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 08 Feb 2025, 03:35 WIB

Pagar Laut Bekasi Segera Dibongkar

Seorang petugas KKP berdiri di samping eskavator belakang spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Rabu (15/1).

Foto: ANTARA/Harianto

BEKASI - Pagar laut di perairan Bekasi segera dibongkar karena pemasangnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), dinyatakan melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Selain itu, TRPN juga mengakui melakukan reklamasi tanpa izin,” tutur Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Jumat.

Maka dari itu, tegas Doni, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut di perairan Bekasi tersebut. Doni Ismanto menyatakan Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah menyelesaikan verifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT TRPN.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Kamis (6/2), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi tidak berizin. Doni menyampaikan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi.

Mereka menyatakan siap dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut. Soal laut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

Selain itu, lanjut Doni, TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan. Mereka juga melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “KKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” ujar Doni.

Besaran Denda

Lebih lanjut Doni menuturkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan. “Selain itu, TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu,” terang Doni.

Doni menegaskan bahwa KKP memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sudah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Rabu (15/1).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menuturkan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Langkah tegas dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara. Surat teguran telah dilayangkan KKP pada tanggal 19 Desember 2024.

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember sudah diberi peringatan untuk berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi perhatian kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini, ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan disegel,” kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu, Rabu (15/1).

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan pekan depan memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi. wid/AntG-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.