Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Sampah Plastik

Pergub Kantong Ramah Lingkungan Segera Terbit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis dapat menyelesaikan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan dan mulai menerapkannya Juli 2019.

"Saat ini, Pergub tersebut tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan," kata Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rahmawati, di Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut dia, penandatanganan Pergub tersebut oleh Gubernur DKI belum dilakukan semua karena pemerintah yang berupaya memastikan semua pihak berkepentingan, seperti pemerintah, pemilik usaha, konsumen, dan termasuk industri plastik siap menerapkan peraturan ini. "Jangan sampai ada gejolak yang tinggi setelah aturan ini diterapkan," kata Rahmawati.

Dia mengatakan Pergub tentang Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik yang menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah di Ibu Kota.

Pergub ini, menurut Rahma, merupakan penegasan dan perincian lebih detail dari aturan sebelumnya, Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top