Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Sampah Plastik

Pergub Kantong Ramah Lingkungan Segera Terbit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jika ada yang melanggar, lanjut dia, penerapan sanksinya dilakukan secara bertahap.

"Setelah tiga tahap teguran administrasi dengan jangka waktu satu pekan tiap tahap, sanksi berlanjut pada tahapan sanksi uang paksa dari lima juta rupiah hingga 25 juta rupiah dalam empat tahap," kata dia.

Bila semua tahapan sanksi tersebut pemilik usaha masih melanggar, lanjut Rahmawati, sanksi berupa pembekuan izin usaha akan diberlakukan tanpa pandang bulu. pin/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top