Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Sampah Plastik

Pergub Kantong Ramah Lingkungan Segera Terbit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis dapat menyelesaikan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan dan mulai menerapkannya Juli 2019.

"Saat ini, Pergub tersebut tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan," kata Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rahmawati, di Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut dia, penandatanganan Pergub tersebut oleh Gubernur DKI belum dilakukan semua karena pemerintah yang berupaya memastikan semua pihak berkepentingan, seperti pemerintah, pemilik usaha, konsumen, dan termasuk industri plastik siap menerapkan peraturan ini. "Jangan sampai ada gejolak yang tinggi setelah aturan ini diterapkan," kata Rahmawati.

Dia mengatakan Pergub tentang Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik yang menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah di Ibu Kota.

Pergub ini, menurut Rahma, merupakan penegasan dan perincian lebih detail dari aturan sebelumnya, Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Karena pada aturan sebelumnya tidak diatur secara rinci penjelasan mengenai kantong belanja apa saja yang diperbolehkan dan kurang detail soal kewajiban serta sanksi," kata dia.

Kondisi tersebut, menurut Rahmawati, menyebabkan banyak pemilik usaha mencari celah untuk tidak menerapkan aturan tersebut secara disiplin.

"Pergub yang akan diterapkan nanti akan mengatur mekanisme penerapan kantong ramah lingkungan seperti apa yang diizinkan, apa saja sanksinya, dan ada juga soal ketentuan kewajiban edukasi dari pemilik usaha," kata dia.

Rahmawati mengatakan, ada tiga sasaran Pergub soal kantong ramah lingkungan ini, antara lain pusat perbelanjaan modern (mal maupun department store), toko swalayan, dan pasar tradisional.

"Untuk pasar tradisional sendiri diterapkan kepada seluruh pedagang di dalamnya melalui pengawasan dari pengelola pasar di DKI Jakarta, dalam hal ini PD Pasar Jaya," kata dia.

Jika ada yang melanggar, lanjut dia, penerapan sanksinya dilakukan secara bertahap.

"Setelah tiga tahap teguran administrasi dengan jangka waktu satu pekan tiap tahap, sanksi berlanjut pada tahapan sanksi uang paksa dari lima juta rupiah hingga 25 juta rupiah dalam empat tahap," kata dia.

Bila semua tahapan sanksi tersebut pemilik usaha masih melanggar, lanjut Rahmawati, sanksi berupa pembekuan izin usaha akan diberlakukan tanpa pandang bulu. pin/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top