![Pergub Kantong Ramah Lingkungan Segera Terbit](https://koran-jakarta.com/images/article/php2d_e7h_resized.jpg)
Pergub Kantong Ramah Lingkungan Segera Terbit
![Pergub Kantong Ramah Lingkungan Segera Terbit](https://koran-jakarta.com/images/article/php2d_e7h_resized.jpg)
"Karena pada aturan sebelumnya tidak diatur secara rinci penjelasan mengenai kantong belanja apa saja yang diperbolehkan dan kurang detail soal kewajiban serta sanksi," kata dia.
Kondisi tersebut, menurut Rahmawati, menyebabkan banyak pemilik usaha mencari celah untuk tidak menerapkan aturan tersebut secara disiplin.
"Pergub yang akan diterapkan nanti akan mengatur mekanisme penerapan kantong ramah lingkungan seperti apa yang diizinkan, apa saja sanksinya, dan ada juga soal ketentuan kewajiban edukasi dari pemilik usaha," kata dia.
Rahmawati mengatakan, ada tiga sasaran Pergub soal kantong ramah lingkungan ini, antara lain pusat perbelanjaan modern (mal maupun department store), toko swalayan, dan pasar tradisional.
"Untuk pasar tradisional sendiri diterapkan kepada seluruh pedagang di dalamnya melalui pengawasan dari pengelola pasar di DKI Jakarta, dalam hal ini PD Pasar Jaya," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya