![Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken](https://koran-jakarta.com/images/article/php95goxv_resized.jpg)
Sistem Ganjl Genap l Rambu-rambu Peringatan Pengendara belum Terpasang
Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken
![Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken](https://koran-jakarta.com/images/article/php95goxv_resized.jpg)
Foto : istimewa
Polisi sudah memiliki payung hukum untuk menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Baca Juga :
Tol Japek II Selatan Disiapkan untuk Arus Balik
JAKARTA - Perturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil-genap sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan.
"Baru paraf, sudah oke, insyaallah. Sebelum ke sini (kantor MRT Jakarta) saya diskusi sama Pak Gubernur, sudah kita tanda tangan," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di kantor PT MRT Jakarta di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/70
Baca Juga :
Transmisi Lokal Omicron Capai 17,9 Persen
Sandiaga menjelaskan pergub juga mengatur sanksi Pelanggar ganjil-genap. "Ya (diatur soal sanksi). Nanti Pak Kadishub Pak Andri yang bisa menjelaskan," terang Sandiaga.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya