Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Ganjl Genap l Rambu-rambu Peringatan Pengendara belum Terpasang

Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polisi sudah memiliki payung hukum untuk menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

JAKARTA - Perturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil-genap sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan.

"Baru paraf, sudah oke, insyaallah. Sebelum ke sini (kantor MRT Jakarta) saya diskusi sama Pak Gubernur, sudah kita tanda tangan," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di kantor PT MRT Jakarta di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/70

Sandiaga menjelaskan pergub juga mengatur sanksi Pelanggar ganjil-genap. "Ya (diatur soal sanksi). Nanti Pak Kadishub Pak Andri yang bisa menjelaskan," terang Sandiaga.

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar 500 ribu rupiag.

Uji coba ganjil-genap berakhir hari ini. Mulai besok, 1 Agustus 2018, para pelanggar ganjil-genap akan ditilang.

Beberapa wilayah yang masuk dalam kawasan perluasan rute ganjil-genap belum terpasang rambu-rambu peringatan pengendara.

"Tadi beberapa wilayah seperti di Kuningan, Cawang, kemudian D.I Panjaitan, Kelapa gading belum terpasang rambu-rambu," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, setelah melakukan pemantauan di Jakarta.

Proses Sosialiasi

Sosialisasi penerapan aturan ganjil-genap akan mulai terlaksana pada Rabu (1/8) demi mengurai kemacetan, terutama jelang pengaturan lalu lintas saat berlangsungnya Asian Games.

Jalan yang akan terkena dampak ganjil-genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Sosialisasi pada Rabu akan dilakukan dengan penegakan hukum mulai dari yang teringan yaitu teguran, penghalauan, dan terakhir penilangan. Sementara, ia mengungkapkan, beberapa rambu-rambu peringatan pengendara ditempatkan di mobil-mobil Dinas Perhubungan di sejumlah titik.

Dia mengharapkan beberapa rambu-rambu peringatan pengendara hari ini sudah mulai dipasang secara permanen. Namun, ada pengecualian bagi wilayah yang belum terpasang. "Selama besok belum terpasang rambu-rambu di daerah perluasan ganjil-genap, maka belum ada penilangan" tegasnya.

Meski begitu, ia mengatakan tetap optimistis aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan akan berlangsung dengan baik.

"Saya optimis dengan aturan tadi, karena untuk Jabodetabek ini bukan penerapan yang pertama kalinya, dan masyarakat sudah terlatih. Masyarakat Jakarta dan Jabodetabek soal ganjil-genap saya rasa sudah teruji," ujar Royke.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top