![Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken](https://koran-jakarta.com/images/article/php95goxv_resized.jpg)
Sistem Ganjl Genap l Rambu-rambu Peringatan Pengendara belum Terpasang
Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken
![Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken](https://koran-jakarta.com/images/article/php95goxv_resized.jpg)
Foto : istimewa
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar 500 ribu rupiag.
Uji coba ganjil-genap berakhir hari ini. Mulai besok, 1 Agustus 2018, para pelanggar ganjil-genap akan ditilang.
Beberapa wilayah yang masuk dalam kawasan perluasan rute ganjil-genap belum terpasang rambu-rambu peringatan pengendara.
"Tadi beberapa wilayah seperti di Kuningan, Cawang, kemudian D.I Panjaitan, Kelapa gading belum terpasang rambu-rambu," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, setelah melakukan pemantauan di Jakarta.
Baca Juga :
Membangun Kembali Kios
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya