Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Ganjl Genap l Rambu-rambu Peringatan Pengendara belum Terpasang

Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar 500 ribu rupiag.

Uji coba ganjil-genap berakhir hari ini. Mulai besok, 1 Agustus 2018, para pelanggar ganjil-genap akan ditilang.

Beberapa wilayah yang masuk dalam kawasan perluasan rute ganjil-genap belum terpasang rambu-rambu peringatan pengendara.

"Tadi beberapa wilayah seperti di Kuningan, Cawang, kemudian D.I Panjaitan, Kelapa gading belum terpasang rambu-rambu," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, setelah melakukan pemantauan di Jakarta.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top