Pergeseran Nama Kandidat Batalkan Penempatan 3.043 Guru
Ilustrasi: seorang guru di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima, Jumat (1/7-2022).
Foto: ANTARA/NirkomalaJAKARTA - Pergeseran nama kandidat telah batalkan penempatan 3.043 Guru Prioritas 1 (P1) dalam seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Adanya kesalahan teknis atau hal administratif memungkinkan adanya proses tersebut.
"Sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya," ujar Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Andhika Ganendra, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/3).
Andhika menerangkan, proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan, mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi. Proses verifikasi dan validasi data secara berulang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kemendikbudristek sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terus bekerja dengan KemenpanRB (ketua pengarah) dan BKN (ketua tim seleksi) untuk memastikan proses seleksi penerimaan Guru ASN PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terlaksana dengan baik dan lancar," jelasnya.
Andhika mengatakan, bagi peserta yang belum mendapat penempatan, dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023. Pihaknya mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi.
Sebagai informasi, P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Mereka telah memenuhi nilai ambang batas pada proses seleksi tersebut.
Validasi Internal
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyampaikan keprihatinan atas pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1. Menurutnya, pembatalan merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan menunjukkan seleksi Guru PPPK karut marut sejak tahun 2021.
"Argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas justru merugikan para guru terdampak. Tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya," katanya.
Unifah menyebut, proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara. Dia meminta harus ada pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Berita Duka, Tanah Longsor di Padang Lawas Akibatkan Empat Orang Meninggal
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana di Mako Polresta pada Tengah Malam
- Sumatera Barat Dilanda Banjir dan Banjir Bandang
- Bawaslu Jakut Turun ke Sekolah untuk Perkuat Pengawasan Pemilu
- Lanjutan Liga Italia, Laga AC Milan vs Juventus Berakhir Imbang Tanpa Gol