Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Makar

Perekam Video Ancaman atas Jokowi Diburu Polisi

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

TERSANGKA MAKAR l Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

A   A   A   Pengaturan Font

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ucap Ade.

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang menampilkan ancaman Hermawan Susanto, sempat menggegerkan media sosial Twitter. Dalam video tersebut, diperlihatkan ada pengunjuk rasa berteriak-teriak saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5). Hermawan terlihat berbicara di video menggunakan nada ancaman dengan ada kata-kata "penggal kepala Jokowi".

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai video viral seorang pemuda yang mengancam akan memenggal kepalanya ini. Menurut Jokowi, "Ini kan bulan Puasa. Kita semua puasa. Yang sabar," ujar Jokowi saat dijumpai di sela-sela kegiatannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/5

Baca Juga :
Buruh Tutup Gerbang

Jokowi menyatakan, ia mengetahui bahwa pemuda tersebut sudah diamankan aparat kepolisian atas pernyataannya di dalam video. Ia pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke aparat kepolisian. "Proses hukum, serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Jokowi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top