Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Makar

Perekam Video Ancaman atas Jokowi Diburu Polisi

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

TERSANGKA MAKAR l Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi masih mencari keberadaan sosok perempuan yang merekam serta menyebarkan video berisi ancaman mencelakai Kepala Negara oleh tersangka Hermawan Susanto.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sosok perempuan yang dicari berinisial A dan diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan kami sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi untuk mencari keberadaan ibu A," kata Ade.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hermawan Susanto akhirnya diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5), sekitar pukul 08:00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap Presiden.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ucap Ade.

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang menampilkan ancaman Hermawan Susanto, sempat menggegerkan media sosial Twitter. Dalam video tersebut, diperlihatkan ada pengunjuk rasa berteriak-teriak saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5). Hermawan terlihat berbicara di video menggunakan nada ancaman dengan ada kata-kata "penggal kepala Jokowi".

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai video viral seorang pemuda yang mengancam akan memenggal kepalanya ini. Menurut Jokowi, "Ini kan bulan Puasa. Kita semua puasa. Yang sabar," ujar Jokowi saat dijumpai di sela-sela kegiatannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/5

Jokowi menyatakan, ia mengetahui bahwa pemuda tersebut sudah diamankan aparat kepolisian atas pernyataannya di dalam video. Ia pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke aparat kepolisian. "Proses hukum, serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Jokowi.

Tersangka kasus dugaan makar lainnya, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai tersangka. Eggi tiba di lokasi pukul 16.36 WIB, dengan didampingi 12 orang kuasa hukumnya.

"Pertimbangan khususnya, saya di sisi lain aktivis merangkap advokat maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Eggi meminta juga polisi untuk objektif. "Saya mau melihat profesionalisme polisi seperti apa. Kalau minta klarifikasi, saya sudah klarifikasi sampai 13 jam, tapi sekarang malah jadi tersangka," ujarnya.

Menurut Eggi, penetapannya dirinya sebagai tersangka merupakan perkara yang serius. Untuk itu, ia sudah mengajukan prapradilan.

Eggi mengaku bahwa soal people power yang dimaksudkan adalah berunjuk rasa. Ia mengeklaim unjuk rasa itu hal yang sah dilakukan siapa pun. jon/Ant/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top